sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angela Tanosoedibjo Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf

Ecotainment editor Dimas Andhika
16/05/2024 17:30 WIB
Persoalan HKI ini rupanya menjadi salah satu perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
Angela Tanosoedibjo Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf. (Foto Istimewa)
Angela Tanosoedibjo Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Indonesia tak hanya dianugerahi keindahan alam yang memesona, tetapi juga memiliki banyak talenta yang begitu luar biasa di bidang kreatif.

Namun, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, tak sedikit para pelaku industri kreatif yang belum sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Persoalan HKI ini rupanya menjadi salah satu perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada tiga subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement