“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fesyen, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” tegas Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2024).
Angela Tanoesoedibjo menegaskan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka.
Dengan demikian, si pemilik ide tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain.
Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.