IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai mangkir membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya.
"Nah itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).
Dia menambahkan, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa dari Kemenaker telah mengeluarkan aturan terkait pencairan THR.