Kemenaker telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
"Ya saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja ya. Dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai. Kalau tidak itu nanti kan ada saksinya ya, ada sanksinya," tutupnya.
(NIY)