sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres Ingatkan Pengusaha Jangan Mangkir Bayar THR Karyawan 

Economics editor Binti Mufarida
27/03/2024 15:21 WIB
THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada .
Wakil Presiden Ma’ruf Amin (MNC Media)
Wakil Presiden Ma’ruf Amin (MNC Media)

Kemenaker telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

"Ya saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja ya. Dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai. Kalau tidak itu nanti kan ada saksinya ya, ada sanksinya," tutupnya. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement