sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik

Economics editor Binti Mufarida
14/03/2023 15:06 WIB
Wapres, Ma’ruf Amin menegaskan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan, khususunya bagai aparatur negara dan pejabat publik .
Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik. (Foto: MNC Media).
Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menegaskan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan, khususunya bagai aparatur negara dan pejabat publik.

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” tegas Ma'ruf dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Wapres mengatakan, pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. 

“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement