IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menegaskan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan, khususunya bagai aparatur negara dan pejabat publik.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” tegas Ma'ruf dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Wapres mengatakan, pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya.
“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegasnya.