sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik

Economics editor Binti Mufarida
14/03/2023 15:06 WIB
Wapres, Ma’ruf Amin menegaskan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan, khususunya bagai aparatur negara dan pejabat publik .
Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik. (Foto: MNC Media).
Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik. (Foto: MNC Media).

Ma'ruf menjelaskan, yaitu pengisian dan pelaporan SPT Pajak semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling. 

“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” paparnya. 

Wapres juga mengingatkan kepada wajib pajak agar tidak lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.

Pada kesempatan ini, Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” tandasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement