Sementara itu, rapat pleno menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana arahan bapak Presiden untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada akhir 2024,” kata Wapres.
(SAN)