“Namun tentu saja, penilaian positif ini bukan tanpa koreksi. Upaya perbaikan iklim investasi secara terus menerus mesti dilakukan agar pertumbuhan investasi dan perekonomian tidak terhenti,” katanya.
Wapres menegaskan, berbagai fasilitas kemudahan dan insentif telah ditawarkan, di bawah payung hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga terus dikembangkan sebagai suatu kawasan yang representatif bagi para investor.
“Saya meminta komitmen seluruh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengurai komplikasi investasi di Indonesia. Terus lakukan reformasi birokrasi, transformasi tata kelola, dan implementasi regulasi yang jelas, tepat dan sederhana,” pungkasnya.
(YNA)