“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap," tandasnya. (TYO)
Advertisement
Warga Asing Tak Bisa Sembarangan Datang ke Indonesia, Ini Aturannya
Kementerian Perhubungan merilis Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021.

Warga Asing Tak Bisa Sembarangan Datang ke Indonesia, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement