IDXChannel - Kementerian Perhubungan merilis edaran terbaru Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021.
"Skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” jelas Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (11/8/2021).