IDXChannel-- Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak selama masa larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Mohammad Idris dalam SE tersebut, Kamis (6/5/2021).
Sejumlah persyaratan secara detail dengan bukti kuat harus diserahkan dalam pengajuan SDKM tersebut. Berikut tatacara untuk membuat SDKM tersebut:
1. Mendatangi kelurahan sesuai domisili.
2. Mengajukan pembuatan SDKM dan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan.
3. Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya.