IDXChannel - Pemerintah sudah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta sejak 20 Maret lalu. Namun ternyata masih ada sejumlah kendala yang dikeluhkan oleh masyarakat salah satunya berkaitan dengan persyaratan.
Untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan lewat NIK di situs Sisapira.
Namun ternyata persyaratan tersebut dianggap rumit. Salah seorang pengunjung di dealer motor listrik Smoot di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Ato mengaku tertarik dengan motor listrik sebab adanya subsidi, namun ternyata persyaratan yang diperlukan cukup rumit.
"Berat persyaratannya, harus ada KUR, terus listrik juga harus di bawah 900 (VA) kalau enggak salah. Pokoknya yang dapat bantuan dari pemerintah baru bisa dapat subsidi juga untuk ambil motor listrik," ujarnya kepada MPI, Sabtu (8/4/2023).
Ato menyebut, banyak masyarakat yang minat untuk membeli motor listrik subsidi, tetapi tidak bisa memenuhi apa yang dipersyaratkan sehingga banyak yang mundur. Jika hal itu terjadi, menurutnya, rencana pemerintah untuk memperbanyak motor listrik di jalanan akan sulit diwujudkan.
"Pada mental karena persyaratan subsidinya terlalu ketat," ucap Ato.
Dia berharap pemerintah bisa lebih memberikan kelonggaran dalam persyaratan agar masyarakat yang dijangkau oleh subsidi tersebut semakin luas.
"Harapannya persyaratan subsidi jangan terlalu ketat. Misalnya begini saja, kalau Rp7 juta kegedean, yang enggak lolos persyaratan subsidinya Rp5 juta masih enak. Yang persyaratan subsidi menengah ke bawah dibikin lebih gede, karena kan untuk menengah ke bawah, Rp10 juta harusnya subsidinya yang persyaratan ketat itu," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dealer Smoot di Kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Agus mengatakan, proses transaksi motor listrik subsidi masih terhambat oleh pengajuan yang tak kunjung mendapatkan persetujuan.
"Yang menjadi kendala adalah pengajuan ke ATPM. Kita mengajukan ke ATPM nanti ATPM melakukan pengajuan ke Kementerian Perindustrian melalui website Sisapira," jelasnya.
Hal itu menyebabkan penjualan motor listrik di dealer yang dia kelola mengalami penurunan hingga 50%.
"Agak menurun karena menunggu antrean yang subsidi. Penurunannya lumayan jauh hampir 50% turun setelah ada subsidi itu," tandas Agus.
(FAY)