sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warung Kecil Wajib Daftar Jadi Agen Resmi Jika Ingin Jual LPG 3 Kg

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
04/01/2024 15:27 WIB
Oleh karena itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.
Warung Kecil Wajib Daftar Jadi Agen Resmi Jika Ingin Jual LPG 3 Kg. Foto: MNC Media.
Warung Kecil Wajib Daftar Jadi Agen Resmi Jika Ingin Jual LPG 3 Kg. Foto: MNC Media.

Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian LPG 3 kg yang tak wajar. 

Lebih lanjut, dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung LPG 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.

"Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning. Sekarang ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana?," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement