sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Beton Digugat Pailit

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
06/04/2021 20:12 WIB
Anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) itu digugat oleh PT Hartono Naga persada.
Anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) itu digugat oleh PT Hartono Naga persada. (Foto: MNC Media)
Anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) itu digugat oleh PT Hartono Naga persada. (Foto: MNC Media)

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.

Ketujuhm menghukum termohon KPPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement