IDXChannel - PT. Waskita Beton Precast, Tbk digugat pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) itu digugat oleh PT Hartono Naga persada.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan teregistrasi 31 Maret 2021 dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. terdapat tujuh perkara yang diminta pemohon.
Pertama yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon. Keempat menunjuk dan mengangkat pengurus.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan.