Untuk memperkuat tata kelola kebijakan pangan nasional, Badan Pangan Nasional juga bekerja sama dengan Kementerian Lembaga, serta dengan 37 provinsi dari 514 kabupaten kota dengan jalur kordinasi.
Badan Pangan Nasional juga memiliki enam kebijakan yaitu, penguatan dan pengelolaan cadang pangan, melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengendalian wilayah rentan rawan pangan, melaksanakan pengembangan oleh konsumsi dan potensi para anggota, serta melakukan pengawasan dan penjaminan mutu dan keamanan pangan. Ini menjadi satu kesatuan dari hulu sampai hilir sebagai suatu ekosistem.
“Badan Pangan Nasional juga harus mempercepat segala kegiatan program yang mendorong KL, pelaku usaha untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami di 74 kabupaten kota tersebut, agar target penurunan wilayah rentan rawan pangan yang tinggal 12% di tahun 2024 bisa tercapai,” pungkasnya. (TYO)
Penulis: Nur Pahdilah