"Pengeluaran pemerintah untuk perubahan iklim mencakup 34 persen dari total kebutuhan pembiayaan iklim per tahun. Indonesia juga secara konsisten melakukan 4,1 persen untuk aksi perubahan iklim," ujarnya.
Luhut melaporkan pemerintah sedang mendorong pengembangan skema baru dalam mendukung pembiayaan perubahan iklim, seperti mengeluarkan green sukuk atau sukuk hijau, yang merupakan Surat Berharga Negara (SBN) syariah pertama di dunia yang mengedepankan konsep program pembiayaan untuk proyek-proyek ramah lingkungan.
"Saat ini pemerintah telah berhasil mendorong pengembangan skema baru dan mendukung pendanaan pembiayaan perubahan iklim, misalnya dengan green sukuk atau untuk menarik investasi swasta dan proyek infrastruktur yang berdampak pada perubahan iklim dan green financing serta platform SDG Indonesia One," terang Luhut.
(IND)