Diketahui, tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
Sebelumnya, dalam draf RUU HPP terdapat skema rentang tarif 5 persen–15 persen dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Akan tetapi, kebijakan tersebut berubah dalam keputusan akhir pada rapat paripurna.
(SANDY)