IDXChannel - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat sepanjang tahun lalu terdapat 2.000 laporan kasus penipuan atas nama Bea Cukai. Masyarakat dihimbau agar waspada dan tidak termakan modus rayuan si penipu.
Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Bimbingan Kepatuhan Albia Ramadhan mengatakan, ada batas maksimal uang cash yang boleh dibawa. Namun, jika melebihi ketentuan tersebut denda yang harus dibayarkan bisa dipotong dari uang yang dibawa dan tidak ditransfer ke rekening pribadi.
"Pembawaan uang tidak ada pajak masuk tapi harus memberi tahu petugas, ada pembayaran dan ada melalui billing resmi bukan melalui rekening pribadi," ujar Albia pada Jumat (26/2/2021).
Selain modus uang yang ditahan, para penipu juga biasa menggunakan modus barang kiriman yang ditahan. Barang yang ditahan bisa berupa barang milik pribadi yang perlu ditebus dengan uang ataupun urusan diplomatik yang disebut-sebut sebagai dokumen penting, dan bersifat rahasia. Padahal, pengiriman diplomatik itu tidak melalui personal tapi dari pemerintah ke pemerintah.
"Selanjutnya modus impor barang dari kenalan, untuk modus impor ini berawal dari medsos dan biasanya ada hubugan asmara, rata-rata pelakunya adalah WNA. Mereka memakai shipment palsu, untuk meyakinkan korbannya," lanjutnya.
Pengiriman dalam negeri juga seringkali digunakan pelaku untuk menipu korban, padahal kenyataannya pengiriman dalam negeri buka termasuk urusan Bea Cukai. Tak hanya itu, para pelaku juga sering mengaku ditahan oleh pihak Bea Cukai dengan alasan tertentu.
"Ada juga modus pengiriman dalam negeri ditahan di Bea Cukai Soetta. Ini jelas bukan tupoksi kami, karena kami mengurus urusan impor," jelasnya.
Terakhir, para pelaku juga kerap melelang barang-barang yang diakui sebagai barang sitaan. Pelaku menyebar foto barang-barang tersebut di media sosial untuk menarik korban. Padahal pihak Bea Cukai tidak melakukan hal tersebut.
"Modus terakhir lelang barang sitaan. Disebar melalui medsos ada lelang barang sitaan Bea Cukai Soetta, korban diminta mengirim uang untuk ikut lelang," pungkas Albi. (RAMA)