Pengiriman dalam negeri juga seringkali digunakan pelaku untuk menipu korban, padahal kenyataannya pengiriman dalam negeri buka termasuk urusan Bea Cukai. Tak hanya itu, para pelaku juga sering mengaku ditahan oleh pihak Bea Cukai dengan alasan tertentu.
"Ada juga modus pengiriman dalam negeri ditahan di Bea Cukai Soetta. Ini jelas bukan tupoksi kami, karena kami mengurus urusan impor," jelasnya.
Terakhir, para pelaku juga kerap melelang barang-barang yang diakui sebagai barang sitaan. Pelaku menyebar foto barang-barang tersebut di media sosial untuk menarik korban. Padahal pihak Bea Cukai tidak melakukan hal tersebut.
"Modus terakhir lelang barang sitaan. Disebar melalui medsos ada lelang barang sitaan Bea Cukai Soetta, korban diminta mengirim uang untuk ikut lelang," pungkas Albi. (RAMA)