IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (benur) sebanyak 53.290 ekor dengan nilai Rp5,3 miliar.
Berdasarkan keterangan Bea Cukai yang dikutip IDXChannel, Rabu (24/2/2021), upaya penyelundupan benih lobster ini berhasil digagalkan Bea Cukai saat sedang melakukan operasi gempur rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, Jaluko, Muara Jambi.
Ribuan benur tersebut dikemas dalam 12 boks styrofoam yang diangkut menggunakan sebuah minibus warna hitam, yang semula diduga mengangkut rokok ilegal.
Saat tim berhasil memeriksa mini bus tersebut, pemilik atau pengemudi mobil ternyata mengetahui keberadaan petugas dan sudah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.â£
â£
Kini hasil penindakan berupa ribuan benih lobster (benur) telah diserahterimakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jambi kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi guna dilakukan pelepasan liar.â£
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) masih menghentikan ekspor benih lobster. Ekspor baru dapat dibuka pada 2022.