Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang keberlanjutan dalam benih lobster, seharusnya ekspor terhadap benih tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2022. (RAMA)
Advertisement
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,3 Miliar
Direktorat Jenderal Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (benur) sebanyak 53.290 ekor dengan nilai Rp5,3 miliar.Â

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,3 Miliar
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement