IDXChannel - Cara cek pinjol legal dan illegal bisa dilakukan dengan cara menguhubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 11 Oktober 2021 tercatat bahwa pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar di OJK mencapai 106 perusahaan.
Bahaya pinjol ilegal hingga saat ini semakin membuat masyarakat cemas. Pentingnya edukasi mengenai cara cek pinjol legal dan illegal atau tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan agar masyarakat tidak tertipu dan mudah percaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pinjaman online atau pinjol ini diketahui menjadi salah satu cara agar masyrakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara meminjam uang dan menyerahkan data dirinya. OJK hingga saat ini juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar secara resmi.
Konsekuensi yang dialami sejauh ini jika tidak meminjam di pinjaman online terdaftar yakni datar diri yang disebar, makian dari pinjol illegal yang tidak manusiawi, bahkan aset kekayaan yang juga disita, dan data diri Anda akan diserahkan ke pihak yang berwenang dan tidak akan mendapatkan pinjaman dikemudian hari dari pinjaman manapun.
Bahkan hal yang lebih buruk lagi, terdapat warga yang akhirnya nekat memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector. Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada beberapa cara cek pinjol legal dan illegal yang bisa Anda lakukan. Berikut beberapa cara mudah cek pinjol legal atau ilegal: