sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Tertipu, Yuk Cara Cek Pinjol Legal dan Illegal

Economics editor Shifa Nurhaliza
13/12/2021 15:31 WIB
Cara cek pinjol legal dan illegal bisa dilakukan dengan cara menguhubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Waspada Tertipu, Yuk Cara Cek Pinjol Legal dan Illegal. (Foto: Cara Cek Pinjol Legal dan Illegal)
Waspada Tertipu, Yuk Cara Cek Pinjol Legal dan Illegal. (Foto: Cara Cek Pinjol Legal dan Illegal)

1. Cek platform pinjaman di Website OJK
Sangat mudah untuk cek pinjol legal dan illegal yakni dengan meng-akses laman update legalitas fintech di link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. Hubungi WhatsApp OJK
Hubungi OJK lewat aplikasi WhatsApp resmi milik OJK di 081-157-157-157

3. Hubungi 157
Cara cek pinjaman online ilegal atau legal ketiga yakni melalui kontak OJK dengan menghubungi Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157.

4. Cek lewat e-mail OJK
Selain telefon dan WhatsApp, Anda juga bisa melalukan pengecekan pinjol legal dan illegal memalui surat elektronik ([email protected]). (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement