sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Hindari Jebakannya

Economics editor Fikri Kurniawan
23/03/2021 18:23 WIB
Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara.
Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Hindari Jebakannya (FOTO:MNC Media)
Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Hindari Jebakannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Di era saat ini, tak sedikit orang yang terlilit masalah akibat pinjaman online. Terlebih, jika berurusan dengan pemberi pinjaman ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih-alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam. 

Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya. Berikut beberapa tips dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar tidak terjebak oleh pinjaman online, dikutip Selasa (23/3/2021). 

Hindari iklan ajakan yang mencolok 

Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterimanya ke ponsel. Jika mendapatkan pesan serupa, segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang. 

Cek pinkaman dari situs resmi OJK 

Jika memang harus meminjam, gunakan financial technology (fintech) peer 2 peer lending resmi, yang terdaftar di OJK. Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja. Pastikan dulu di situs ojk.go.id. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement