Merespon hal ini, pemerintah pun telah mengeluarkan Surat Edaran DirJen Imigrasi yang isinya menyebutkan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Untuk ini, kata Tjandra, maka ada empat hal yang dapat jadi perhatian pertama untuk mereka yang sudah masuk Indonesia dalam beberapa hari ini dan masih dalam karantina, maka sebaiknya karantinanya diperpanjang sampai satu atau dua minggu, karantina hanya tiga hari tentulah tidak cukup.
Kedua, karena dalam surat edaran DirJen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai.
Ketiga, harus diingat bahwa mungkin saja sebelum tanggal 26 November sudah ada warga asing dari 8 negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam 2 minggu terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini.
“Untuk itu, perlu dilakukan penelusuran, apakah mereka sekarang sehat saja atau barangkali ada yang sakit yang tentu harus diisolasi dan ditangani dengan seksama, termasuk whole genome sequencing,” paparnya.