IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperluas progam vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penularan dan upaya memulihkan ekonomi sekaligus pariwisata Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,” ujar Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril dari laman resmi Kemenkes, Selasa (27/9/2022)
Progam vaksinasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.