Dirinya menegaskan regulasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 27 Tahun 2021, pembatasan WNA masuk NKRI dikecualikan terhadap beberapa kriteria.
“Adapaun orang Asing yang diperbolekan untuk terbang adalah mereka yang merupakan pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap danOrang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,” paparnya. (TIA)