IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuka lowongan kerja besar-besaran pada tahun ini.
Sebelum melamar rekrutmen ini, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu profil dan tugas SKK Migas Indonesia.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2013 Pemerintah Republik Indonesia untuk pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi.
Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 ketika dinyatakan inkonstitusional pada tahun 1945. Berdasarkan perjanjian kerjasama, SKK Migas bertanggung jawab untuk mengelola usaha hilir rantai produksi minyak dan gas bumi.
Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi negara dapat memberikan keuntungan dan pendapatan yang sebesar-besarnya bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.