Tugas SKK Migas
SKK Migas adalah melaksanakan pengelolaan niaga hulu migas berdasarkan perjanjian kerjasama sehingga pemanfaatan sumber daya migas negara dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. kemakmuran sebesar-besarnya bagi Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kebijaksanaannya dalam penyiapan dan penawaran Lapangan Kerja dan Kontrak Kerja Sama.
2. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
3. Meninjau dan menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk persetujuan rencana pengembangan tambang pertama di kawasan industry.
4. Menyetujui perencanaan pembangunan yang berbeda dengan yang disebutkan pada poin di atas.
5. Menyetujui rencana kerja dan anggaran;
6. Memantau dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas pelaksanaan kontrak Kerjasama, dan
7. Penunjukan penjual minyak dan/atau gas bumi atas nama Negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Negara. (SNP)