"Sesuai dengan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu.
3. Pekerja Bergaji Besar Juga Bisa Daftar Prakerja
Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.
"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," ucap Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu.
4. Kelompok yang Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja
Kelompok yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja itu seperti PNS, TNI/Polri dan mereka yang menerima bantuan sosial dari Kemensos.
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu.