sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Anime yang Dilarang Tayang di Sejumlah Negara, Intip Daftar Judulnya

Ecotainment editor Mei Sada
28/07/2026 16:36 WIB
China menjadi salah satu negara yang memasukkan puluhan judul anime ke dalam daftar konten terlarang di platform online. 
5 Anime yang Dilarang Tayang di Sejumlah Negara, Intip Daftar Judulnya. (Foto: Istimewa)
5 Anime yang Dilarang Tayang di Sejumlah Negara, Intip Daftar Judulnya. (Foto: Istimewa)

Meski demikian, pembuatnya menyebut tujuan utama anime ini adalah mengangkat persoalan psikologis dan sosial. Penyajiannya tetap menuai kontroversi hingga membuat beberapa distributor enggan merilis serial tersebut. 

Di Australia, Classification Board menolak memberikan klasifikasi untuk beberapa versi manganya, sementara animenya juga mendapat pengawasan ketat. Bahkan, banyak penggemar anime yang biasanya menolak penyensoran mengakui bahwa Kodomo no Jikan merupakan karya yang sulit diterima karena tema sensitif yang diangkatnya.

4. High School DxD

Meski populer di berbagai negara dan memiliki basis penggemar yang besar, High School DxD juga pernah dilarang di Selandia Baru. Pada 2015, Office of Film and Literature Classification Selandia Baru menolak memberikan klasifikasi untuk OVA High School DxD New: Oppai, Tsutsumimasu!. 

Alasannya, OVA tersebut dianggap menampilkan seksualisasi terhadap karakter yang tampak di bawah umur sehingga melanggar standar hukum setempat. Akibatnya, OVA tersebut dilarang didistribusikan maupun diedarkan di Selandia Baru. 

Larangan itu kemudian dicabut pada 2023 setelah dilakukan peninjauan ulang, dan anime tersebut akhirnya memperoleh klasifikasi R16. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi salah satu contoh langka anime populer yang pernah dilarang secara resmi oleh otoritas suatu negara.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement