IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengadakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di bidang perfilman yang disebut sebagai PEN Film.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, adapun tujuan dari dibentuknya program tersebut adalah untuk memutar roda perekonomian dan juga untuk merangsang masyarakat kembali menonton di bioskop.
"Jadi, nanti semua program ini tentunya sejalan dengan tujuan dari PEN film itu sendiri yaitu membantu menggerakkan ekosistem perfilman indonesia dan mendukung penyerapan tenaga kerja di industri perfilman," kata Angela, Kamis (4/11/2021).
Saat ini, program PEN Film telah memasuki skema ketiga. Dimana skema pertama dan kedua sudah berjalan dan sudah terpilih pemenangnya.
Adapun skema pertama bantuan PEN Film ini adalah bantuan dana untuk mempromosikan film Indonesia. Sedangkan skema kedua merupakan bantuan dana untuk memproduksi film pendek dan dokumenter pendek.
Selanjutnya, skema 3 yang merupakan program yang sedang berjalan ini bertujuan untuk membantu proses pra produksi film. Total anggaran yang disiapkan untuk bantuan tersebut mencapai Rp86 miliar.
"Total anggaran dana sebesar Rp86 miliar. Jadi ini merupakan kesempatan yang baik sekali untuk teman-teman perfilman," ujar Angela.
Selain itu, Angela juga menjelaskan bahwa untuk dapat bisa menerima bantuan ini cukup mudah. Tinggal daftarkan secara online dan mengajukan proposal, selanjutnya akan diseleksi dan jika terpilih akan mendapatkan bantuan.
"Prosesnya mudah, jadi teman-teman rumah produksi bisa mendaftar dan mengajukan dua proposal film mereka ke website resmi kami dan nanti akan ada tahap akurasi ada tahap verifikasi," kata Angela.
"Dan akhirnya rumah produksi yang terpilih bisa mendapatkan bantuan dana yang ditransfer langsung ke penerima untuk pra produksi 1-2 film panjang atau dokumenter panjang yang telah ditetapkan," sambungnya.
Adapun besaran dana yang bisa didapatkan jika rumah produksi tersebut berhasil terpilih adalah mencapai Rp860 juta per film. Menariknya, Kemenparekraf pun tidak membatasi genre film.
Jadi, selama film tersebut tidak melanggar UU perfilman seperti SARA, pornografi, dan lainnya, maka ada besar kemungkinan rumah produksi tersebut untuk menang.
"Nah besaran dananya itu mencapai per film Rp860 juta tergantung dari kebutuhan proposal dan tentunya hasil verifikasi masing-masing film," tukas Angela. (TIA)