Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan juga telah menyerukan agar teknologi pencegahan mengemudi dalam keadaan mabuk dan terganggu ditambahkan ke kendaraan baru.
Undang-undang tersebut diatur untuk mensyaratkan sistem yang dapat mencegah kecelakaan fatal. Namun, tanggal implementasi belum ditetapkan dan standar keamanannya sendiri saat ini belum ditetapkan.
(IND)