IDXChannel - Pegiat media sosial Karina Novilda Sulaiman alias Awkarin menuai somasi dari sebuah produk kecantikan. Somasi tersebut datang usai Awkarin diduga melanggar perjanjian kontrak yang telah disepakati dengan pihak klien.
Model cantik Awkarin kembali mencuri perhatian. Dirinya diduga melanggar perjanjian kontrak setelah menandatangani kontrak terkait endorse bersama sebuah prodak kecantikan.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum PT. Glagidsys Medika mengatakan pihaknya melakukan somasi secara lisan.
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani. Atau menjual prodak ini sejumlah 1.600 buah perbulan," ujar Razman di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Diketahui, dalam perjanjian kontraknya Awkarin diwajibkan menjual total produk sepanjang kontrak sebanyak 20.000 item. Razman juga mengatakan lamanya kontrak Awkarin dengan pihaknya yakni 14 bulan. Namun setelah kontrak berjalan selama 10 bulan, wanita kelahiran 1 Oktober 1992 itu baru menjual 51 produk.