IDXChannel – Pajak tiket konser Coldplay tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Pengenaan pajak konser band ternama ini pun menimbulkan pro dan kontra.
Seperti diketahui, band ternama dunia Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang. Konser yang menjadi bagian dari tur dunia bertajuk Music of the Spheres World Tour ini rencananya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Tanggal penjualan tiket pun telah diumumkan oleh promotor yakni mulai 17-19 Mei 2023 mendatang. Harga tiket konser Coldplay diperkirakan Coldplay di Jakarta akan terdiri dari enam kategori dengan rentang harga mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3,5 juta. Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak hiburan dan biaya layanan.
Pajak Tiket Konser Coldplay
Seperti diketahui, gelaran konser akan dikenakan pajak berupa pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyelenggara hiburan. Pajak hiburan ini dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah serta menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah setempat.
Pemungutan pajak hiburan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Adapun pajak hiburan ini meliputi semua jenis pertunjukan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.