Adapun kisaran pajak hiburan untuk pagelaran seni dan konser musik di beberapa wilayah di Indonesia bervariasi. Pajak hiburan untuk wilayah DKI Jakarta 15%, Bogor 15%, Tangerang Selatan 10%, Bandung dan Bali 15%, Surabaya 10%, dan Solo 15%.
Dengan demikian, tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang pun akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5%. Ketika pajak tiket dan fee ditambahkan, banyak netizen yang kemudian mengeluhkan hal tersebut.
Adapun berdasarkan informasi yang beredar di Twitter dan bukan informasi resmi, perkiraan harga tiket Coldplay yang sudah termasuk pajak hiburan 15% dan fee 5% antara lain sebagai berikut.
- VIP: Rp 6.000.000
- Festival:Rp 4.200.000
- Cat 1: Rp 4.800.00
- Cat 2: Rp 3.900.000
- Cat 3: Rp 3.000.000
- Cat 4: Rp 2.100.000
- Cat 5: Rp 1.500.000
- Cat 6: Rp 1.500.000
- Cat 7: Rp 960.000.
Harga tersebut masih bersifat perkiraan. Untuk harga pastinya, Anda bisa menunggu informasi resmi dari pihak promotor. Pihak promotor yang menyelenggarakan konser Coldplay yakni PK Entertainment menjelaskan bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia akan dijual melalui dua sistem yakni penjualan presale dan public on sale. Penjualan presale dilaksanakan pada 17-18 Mei bekerjasama dengan BCA. Sementara itu, penjualan secara publik akan dilakukan pada 19 Mei 2023. Kedua jenis penjualan ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.