sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkas Rampung, Polisi Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan

Ecotainment editor Putranegara Batubara/MPI
18/04/2022 12:43 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan proses pemberkasan penyidikan kasus dugaan penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan
Berkas Rampung, Polisi Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan. (Foto: MNC Media)
Berkas Rampung, Polisi Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan proses pemberkasan penyidikan kasus dugaan penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa.

"Berkas baru dikirim hari ini," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement