IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan proses pemberkasan penyidikan kasus dugaan penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa.
"Berkas baru dikirim hari ini," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.