Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TYO)
Advertisement
Berkas Rampung, Polisi Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan proses pemberkasan penyidikan kasus dugaan penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan

Berkas Rampung, Polisi Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement