Namun, ada salah satu warga yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan untuk pendirian kilang minyak Pertamina itu di gunakan untuk membeli empat mobil serta untuk membeli tanah dan investasi. Meski demikian, ada juga yang memilih menggunakannya untuk usaha agar dapat digunakan hasilnya di kemudian hari.
Ganti rugi yang diberikan oleh Pertamina ini dilakukan terkait proyek pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR). Harga ganti rugi tanah proyek tersebut sebesar Rp680.000 per meter persegi.
Ternyata di Desa Kaliuntu ada tiga bidang lahan dari tiga pemilik yang luasnya mencapai 0.562 hektare. Kemudian di Desa Wadung ada 42 bidang dengan 37 pemilik, total luasnya mencapai 10.273 meter persegi. (TYO)