2. Hitung Jumlah Bulan kerja
Hitung jumlah bulan kerja pegawai di perusahaan dari tanggal awal masuk hingga tanggal pembayaran THR. Misalnya, pegawai mulai bekerja pada tanggal 1 Februari 2022 dan THR dibayarkan pada tanggal 10 Mei 2022, maka pegawai tersebut telah bekerja selama 3 bulan.
Cara Hitung THR Prorata untuk Pekerja Kurang dari Setahun. (FOTO : MNC MEDIA)
3. Hitung Jumlah THR prorata
Setelah jumlah bulan kerja diketahui, hitunglah jumlah THR prorata dengan rumus berikut ini:
THR Prorata = (Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Kerja) / 12
Misalnya, gaji bulanan pegawai sebesar Rp 5.000.000 dan jumlah bulan kerja adalah 3 bulan, maka THR prorata yang diterima oleh pegawai adalah:
THR Prorata = (Rp 5.000.000 x 3) / 12
THR Prorata = Rp 1.250.000
Jadi, pegawai tersebut berhak menerima THR prorata sebesar Rp 1.250.000 pada saat pembayaran THR.
Itulah informasi mengenai THR prorata yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan pengetahuan tentang Tunjangan Hari Raya bagi Anda. (MYY)