Tahapan konsinyasi pembebasan lahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Putusan pengadilan pun bersifat final karena digunakan untuk kepentingan negara.
Meski demikian, PT Pertamina tidak lepas tangan sebelum dana konsinyasi itu cair. Perusahaan pelat merah ini lebih dulu melakukan pelatihan pengelolaan keuangan didampingi perwakilan dari Universitas Airlangga (Unair). Pelatihan dilakukan selama empat bulan berturut-turut, yakni pada Mei, Juni, Juli dan Agustus 2020. (TYO)