Garuda Indonesia
Perangkat powerbank maupun battery lithium yang boleh dibawa penumpang adalah powerbank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour dengan voltase 5V.
Sedangkan peralatan powerbank dengan kapasitas diatas 20.000 s/d 32.000 mAh atau diatas 100 – 160 watt hour, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan dan hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit powerbank untuk setiap penumpangnya.
Lebih lanjut, perangkat powerbank yang tidak mencantumkan daya dan kapasitas penggunaan dengan jelas juga tidak dapat diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang. Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan untuk menggunakan perangkat powerbank maupun baterai lithium tersebut selama penerbangan, baik berupa aktivitas pengisian daya ulang maupun menyambungkan koneksi power bank dengan perangkat elektronik lainnya.
Perangkat powerbank juga tidak diperkenankan dimasukan pada layanan bagasi pesawat melainkan harus dibawa penumpang di kabin pesawat.
Citilink
Kapasitas powerbank yang diperbolehkan masuk kedalam Bagasi kabin maksimal 20.000 mAH dan tidak dipergunakan selama penerbangan.