Mengingat, Densu sendiri telah melaporkan DA ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
"Dia gugat itu, dia minta ke polisi soalnya. Minta penangguhan untuk dia jadi tersangka sama dia damaikan. Dia mau mengulur waktu, mau beli waktu. Iya makanya enggak gue tanggapin, biasa aja," tuturnya.
Densu juga mengaku tak memiliki strategi khusus dalam menghadapi gugatan tersebut. Dia bahkan menyebut gugatan DA merupakan hal yang tidak penting. Dia juga meyakini polisi akan menetapkan DA sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Enggak ada (sikap yang diambil-red), enggak penting itu dikit lagi dia jadi tersangka udah," ungkap Denny Sumargo.
"Enggak (ambil pusing-red). Itu perdata apa, itu enggak jelas lagi kasusnya pidana kok," tutupnya.