sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta, Denny Sumargo Buka Suara

Ecotainment editor Ravie Wardhani
10/02/2022 09:29 WIB
DA menggugat Densu dengan perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, nominalnya pun cukup fantastis yakni Rp880.288.000.
Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta, Denny Sumargo Buka Suara (FOTO:MNC Media)
Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta, Denny Sumargo Buka Suara (FOTO:MNC Media)

Seperti diketahui, gugatan DA diterima PN Jakbar sejak Kamis 3 Febuari 2022. Gugatan DA juga tertuang dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. 

Gugatan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto. Dia mengatakan DA menggugat mantan rekan kerjanya itu terkait wanprestasi. 

"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/pdtg 2022 PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," kata Eko Aryanto di PN Jakbar. 

DA menggugat Densu dengan perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, nominalnya pun cukup fantastis yakni Rp880.288.000. 

"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditetapi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta," kata Eko.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement