Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut daftar tunjangan yang diberikan kepada masing-masing kelas jabatan polisi:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran indeks Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan memperhatikan pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan. Selain itu, berdasarkan surat dari Menteri PAN dan RB Nomor B/4595/M.PAN/11/2014, AKBP sendiri termasuk ke dalam golongan 11/12, yang berarti menerima tunjangan kinerja antara Rp5.183.000 - Rp7.271.000.
Itulah beberapa informasi seputar besaran gaji Arif Rachman berdasarkan jabatannya.