Mengutip Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pekan laku, pada kuartal II, pemerintah akan mengurangi insentif menjadi 2% ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1% ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.
"Adapun untuk kendaraan dengan harga Rp 200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. Pada kuartal II sudah membayar full,” kata Airlangga. (TIA)