sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google, Facebook dan Twitter Dihukum Denda Rp2,2 Miliar oleh Rusia

Ecotainment editor Yulistyo Pratomo
09/03/2021 18:30 WIB
Pemerintah Rusia menjatuhkan denda kepada lima platform media sosial gara-gara mendukung aksi protes melawan rezim Putin.
Google, Facebook dan Twitter Dihukum Denda Rp2,2 Miliar oleh Rusia. (Foto: MNC Media)
Google, Facebook dan Twitter Dihukum Denda Rp2,2 Miliar oleh Rusia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Rusia menjatuhkan denda kepada lima platform media sosial gara-gara mendukung aksi protes melawan rezim Putin. Aksi tersebut dibuat dalam bentuk potingan di platform mereka yang mana mengajak orang-orang untuk berdemonstrasi.

Dilansir Interfax, Selasa (9/3/2021), hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Moskow. Twitter, Google, Facebook masing-masing menghadapi pelanggaran dengan hukuman denda hingga 4 juta Rubel Rusia, atau setara dengan Rp2,2 miliar.

Selain ketiga perusahaan itu, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada TikTok dan Telegram. Demikian isi laporan Interfax mengutip putusan pengadilan.

Kasus ini dimulai ketika protes menjalar ke seluruh negeri setelah pemerintah membui Alexei Navalny, pengritik keras Presiden Vladimir Putin. Navalny bersama para pendukungnya dijatuhi hukuman pejara selama 30 bulan.

Hukuman itu diberikan untuk dugaan pelanggaran pembebasan bersyarat terkait kasus penggelapan, yang dibuat-buat karena alasan politik, sesuatu yang dibantah oleh pihak berwenang.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement