IDXChannel - Gara-gara diduga melakukan pelanggaran atas privasi, Facebook dijatuhi denda sebesar 650 juta dolar AS atau Rp9,3 triliun kepada pengguna. Uang sebesar itu merupakan ganti rugi usai sekitar 1,6 penggunanya melakukan class action ke pengadilan di Amerika Serikat (AS).
Facebook dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna. Tindakan yang dilakukan prusahaan milik Mark Zuckerberg itu dilakukan tanpa pemberitahuan atau persetujuan.
Adapun pengguna Facebook yang mengajukan gugatan tersebut sekitar 1,6 juta orang, dengan masing-masing mendapatkan 345 dolar AS atau Rp4,9 jutaan.
"Dengan ukuran apa pun, penyelesaian 650 juta dolar AS dalam gugatan kelas privasi biometrik ini adalah hasil yang luar biasa," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dari Distrik Utara California, dikutip dari Variety, Minggu (28/2/2021).
“Secara keseluruhan, penyelesaian ini adalah kemenangan besar bagi konsumen di area privasi digital yang disambut hangat," katanya.