sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Tiket Naik Dua Kali Lipat, Gunung Bromo Justru Dikunjungi 10 Ribu Wisatawan

Ecotainment editor Avirista M/Kontributor
04/11/2024 16:47 WIB
Tiket masuk ke Gunung Bromo naik dua kali lipat sejak 30 Oktober 2024. Meski begitu, minat wisatawan domestik dan mancanegara tak surut.
Harga Tiket Naik Dua Kali Lipat, Gunung Bromo Justru Dikunjungi 10 Ribu Wisatawan. (Foto: MNC Media)
Harga Tiket Naik Dua Kali Lipat, Gunung Bromo Justru Dikunjungi 10 Ribu Wisatawan. (Foto: MNC Media)

"(Kenaikan tarif tiket) Kita upayakan kita kurangi dengan penerapan kuota lebih ketat lagi. Kita harap pengunjung juga tertib dalam booking online," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, ditemui saat sosialisasi kenaikan tarif tiket di kesempatan terpisah.

"Dengan kondisi seperti ini, orang merasa tidak nyaman mau tidak mau ya harus kita perketat, jangan komplain lagi kalau memang belum booking, sudah melebihi ya kita minta kembali," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, Balai Besar TNBTS memastikan penerapan tarif masuk baru per 30 Oktober 2024. Pada tarif baru wisatawan domestik dibanderol Rp54 ribu dari sebelumnya Rp29 ribu per orang, saat hari efektif atau hari kerja.

Pada hari libur atau akhir pekan, tarif wisatawan domestik naik dari Rp34 ribu naik menjadi Rp79 ribu, sudah termasuk asuransi sebesar Rp4.000 per orang.

Sementara untuk wisatawan mancanegara, sebelumnya Rp220 ribu untuk hari kerja dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp255 ribu per orangnya untuk hari kerja dan hari libur. Tarif itu sudah termasuk Rp5 ribu per orang yang dibayarkan untuk asuransi.

Kawasan Gunung Bromo termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini memiliki pintu masuk pada empat daerah yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

TNBTS sepanjang tahun 2023 menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14,82 miliar, yang berasal dari aktivitas wisata dan lain-lain. Jumlah ini naik darı PNBP pada 2022 sebanyak Rp 11,65 miliar, dan Rp 4,85 miliar pada 2021 lalu.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement